Syarat dan Ketentuan Layanan Pendaftaran Mahasiswa Baru di Perguruan Tinggi Indonesia Mandiri (STMIK IM & STIE STAN IM) Bandung. Aturan resmi mengenai akurasi data pendaftaran, kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT), prosedur pembayaran cicilan, serta syarat khusus bagi penerima beasiswa KIP Kuliah.
Syarat & Ketentuan Layanan
Terms of Service PMB Indonesia Mandiri
1. Pendahuluan
Selamat datang di portal Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Perguruan Tinggi Indonesia Mandiri. Dengan mengakses dan menggunakan layanan pendaftaran ini, Anda dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku.
2. Data Pendaftaran
Calon mahasiswa wajib memberikan data yang benar, akurat, dan terkini. Segala bentuk pemalsuan data atau dokumen (seperti nilai rapor, slip gaji, atau sertifikat prestasi) dapat mengakibatkan pembatalan status kemahasiswaan secara sepihak oleh pihak kampus tanpa pengembalian dana.
- Nama yang didaftarkan harus sesuai dengan KTP dan/atau Ijazah terakhir.
- Nomor WhatsApp dan Email harus aktif untuk keperluan komunikasi resmi.
3. Kebijakan Pembayaran & UKT
Kami menerapkan sistem UKT (Uang Kuliah Tunggal) Sesuai Kemampuan. Syarat yang berlaku:
- Golongan UKT ditentukan murni oleh panitia PMB berdasarkan verifikasi dokumen ekonomi yang diserahkan.
- Pembayaran cicilan pertama UKT dianggap sebagai tanda jadi dan komitmen sah calon mahasiswa.
- Kebijakan Refund: Biaya yang sudah dibayarkan tidak dapat dikembalikan jika calon mahasiswa memutuskan untuk mengundurkan diri sepihak. Pengembalian hanya berlaku jika calon mahasiswa tidak lulus Ujian Nasional (SMA/SMK) atau karena alasan mendesak lain yang disetujui secara tertulis oleh pimpinan kampus.
4. Program Beasiswa KIP
Bagi pendaftar jalur KIP Kuliah (Kartu Indonesia Pintar):
- Wajib mengikuti seluruh rangkaian seleksi ketat dan verifikasi faktual (termasuk survei langsung ke rumah jika diperlukan oleh tim).
- Status penerima KIP dapat dicabut sewaktu-waktu jika di kemudian hari mahasiswa terbukti memalsukan data kemampuan ekonomi, atau jika IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) berada di bawah standar minimal yang ditetapkan pemerintah.
Punya Pertanyaan Terkait Aturan Ini?
Jika ada keraguan mengenai syarat dan ketentuan di atas, silakan hubungi layanan admisi kami sebelum melakukan pembayaran.
Hubungi Admin PMB